Lewati ke konten
OmniChannels.ai

Kepatuhan di negara Teluk (GCC)

Bagaimana PDPL Arab Saudi memengaruhi pemasaran SMS dan WhatsApp?

Diperbarui

Jawaban singkat

Personal Data Protection Law (PDPL) Arab Saudi, yang diterbitkan oleh SDAIA, mewajibkan bisnis memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum mengirim iklan ke kontak pribadi seseorang, serta menyediakan cara yang jelas untuk berhenti menerimanya. Data pemasaran harus berasal langsung dari orang yang bersangkutan, dengan persetujuan yang dapat ditarik kapan saja. Kampanye SMS dan WhatsApp memerlukan catatan persetujuan dan opt-out yang berfungsi.

Apa kata PDPL tentang pesan pemasaran

Teks bahasa Inggris yang diterbitkan SDAIA memuat aturan yang paling penting bagi layanan pesan. Aturan ini berlaku untuk data individu di Kerajaan Arab Saudi, termasuk pemrosesan oleh pihak di luar negara tersebut.

Ketentuan PDPLArtinya bagi SMS dan WhatsApp
Pasal 5Pemrosesan pada umumnya memerlukan persetujuan, dan orang yang bersangkutan dapat menariknya kapan saja
Pasal 12Publikasikan kebijakan privasi sebelum mengumpulkan nomor
Pasal 25Iklan ke kontak pribadi memerlukan persetujuan terlebih dahulu dan cara yang jelas untuk berhenti menerimanya
Pasal 26Data pribadi, kecuali data sensitif, boleh digunakan untuk pemasaran jika dikumpulkan langsung dari orang yang bersangkutan dengan persetujuan
Pasal 29Transfer data pribadi ke luar Kerajaan hanya diizinkan untuk tujuan tertentu dan dengan syarat tertentu

Checklist PDPL untuk tim pesan

  1. Peroleh persetujuan langsung dari pelanggan, dengan menyebutkan brand Anda dan kanal yang digunakan.
  2. Cantumkan tautan kebijakan privasi Anda di titik pengumpulan data.
  3. Catat sumber, waktu, kanal, dan redaksi setiap persetujuan.
  4. Sertakan opt-out yang jelas di setiap pesan promosi SMS dan WhatsApp.
  5. Anggap penarikan persetujuan sebagai keputusan final untuk pemasaran sampai orang tersebut memberikan persetujuan lagi.
  6. Periksa di mana penyedia layanan pesan Anda menyimpan dan memproses data, serta apakah data keluar dari Kerajaan.

Kaitan PDPL dengan aturan CST dan WhatsApp

PDPL mengatur data pribadi. Aturan telekomunikasi berlaku berdampingan: regulasi spam CST menetapkan persetujuan Sender ID dan jam pengiriman promosi, sedangkan kebijakan WhatsApp mewajibkan opt-in sebelum bisnis mengirim pesan ke siapa pun. Sebuah kampanye harus memenuhi ketiganya.

Ketentuan rinci, misalnya kapan persetujuan harus bersifat eksplisit, diatur dalam Peraturan Pelaksana (Implementing Regulations). Bacalah di situs SDAIA atau minta saran hukum, karena halaman ini hanya merangkum undang-undang dan bukan nasihat hukum.

Sumber resmi